Mahasiswa yang telah dinyatakan lulus yudisium berhak untuk diwisuda dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. Calon wisudawan wajib menyerahkan bukti penyerahan/submit naskah publikasi ke jurnal nasional terakreditasi atau jurnal ilmu kehutanan (JIK). Wisuda wajib diikuti oleh seluruh calon wisudawan/wisudawati. Wisudawan/wisudawati ditetapkan paling lambat pada bulan sebelum pelaksanaan wisuda, melalui rapat yudisium dan rapat akademik yang di hadiri oleh semua staf pengajar.
Wisuda dilaksanakan sebanyak-banyaknya 4 (empat) kali dalam satu tahun akademik pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober. Wisuda dilaksanakan pada tingkat universitas, sedangkan pelepasan wisuda/ alumni dilaksanakan di Fakultas Kehutanan setelah acara wisuda universitas