Syarat dan Prosedur Pendaftaran
Calon mahasiswa dapat melamar secara online melalui www.um.ugm.ac.id untuk menjadi mahasiswa Program Magister Ilmu Kehutanan dengan syarat mengajukan surat lamaran menjadi mahasiswa secara tertulis oleh calon yang bersangkutan yang disediakan oleh Program Magister Ilmu Kehutanan dengan dilampiri :
- Salinan Ijazah S1 dan transkip nilai yang telah disahkan.
- Surat Rekomendasi dari 2 orang yang berkompeten dan mengetahui kemampuan akademik calon peserta.
- Surat ijin dari Instansi/lembaga (bagi calon yang sudah bekerja).
- Surat keterangan sehat dari dokter.
- Bukti pembayaran biaya administrasi yang dibayarkan melalui Bank BNI 46.
- Surat keterangan dari Sponsor bagi calon mahasiswa yang mendapatkan dukungan finansial/beasiswa.
- Keterangan hasil test TOEFL minimal Score 500, atau tes lain yang setara.
- Nilai TPA (Tes Potensi Akademik) OTOBAPPENAS dan PAPS minimal score 500.
Aturan tentang prosedur pelamaran calon mahasiswa sedang direvisi dan ditampilkan pada website www.um.ugm.ac.id
Waktu Pendaftaran
Pendaftaran calon mahasiswa dengan biaya sendiri dan intansi dibuka pada awal tahun akademik sampai dengan tanggal 31 juli (semester ganjil) dan tanggal 31 desember (semester genap) setiap tahunnya.
Pendaftaran Mahasiswa Lama
- Setiap mahasiswa UGM diwajibkan melakukan pendaftaran ulang (administrasi dan akademik) pada setiap awal semester yang dijadwalkan diatur oleh universitas sesuai kalender akademik.
- Mahasiswa yang akan mendaftar diwajibkan melunasi pembanyaran UKT.
- Mahasiswa yang terputus studinya kurang dari dua tahun harus melampirkan surat ijin aktif kembali dari Dekan dan mahasiswa yang terputus studinya lebih dari dua tahun harus melampirkan surat ijin aktif kembali dari Rektor.
- Mahasiswa yang terlambat melakukan pendaftaran ulang harus memperoleh ijin khusus terlambat mendaftarkan ulang terlebih dahulu dari Dekan atau yang diberi kewenangan untuk itu.
- Mahasiswa yang tidak melakukan pendaftaran ulang status kemahasiswaannya pada semester yang bersangkutan menjadi batal dan tidak diperkenankan mengikuti segala kegiatan akademik serta menggunakan fasilitas yang tersedia.