Program Magister Ilmu Kehutanan Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan program pendidikan Pascasarjana untuk menghasilkan lulusan yang menjunjung tinggi moral dan etika, kejujuran, keterbukaan dan kepeduliaan terhadap kepentingan masyarakat. Program Studi Magister Ilmu Kehutanan merupakan satu Program Studi pada Program Pascasarjana Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada yang berkedudukan di Jl. Agro No 1 Bulaksumur Yogyakarta. Program Studi ini didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 580/DIKTI/Kep/1993 tertanggal 29 September 1993.
Dalam rangka menjamin pengelolaan kelestarian hutan untuk masa depan, dewasa ini dirasakan perlunya dibangun keseimbangan antara pengelolaan sumber daya hutan dengan kebutuhan akan hasil-hasil hutan. Ketika tantangan tersebut menjadi semakin kompleks, maka sumber daya manusia profesional yang terdidik dalam penguasaan prinsip-prinsip bidang ilmu kehutanan merupakan kebutuhan yang mendasar. Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada menyelenggarakan pendidikan tingkat Pascasarjana untuk menghasilkan sumber daya manusia profesional dalam bidang ilmu kehutanan pada tingkat Master of Science (M.Sc.).
Program Pascasarjana Program Studi Ilmu Kehutanan UGM dibuka tahun 1980 mengikuti kebijakan Universitas Gadjah Mada untuk menyelenggarakan Pendidikan Magister, dibawah Koordinasi Sekolah Pasacasarjana UGM. Sesuai dengan Keputusan Rektor Universitas Gadjah Mada nomor 89/P/SK/HT/2006, Program Studi Magister Ilmu Kehutanan termasuk dalam program pendidikan monodisiplin, diselenggarakan oleh Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada. Program Studi Magister Ilmu Kehutanan dalam penyelenggaraan proses pendidikannya berpedoman pada dokumen akademik Penyelenggaraan Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada tahun 2005, serta aturan-aturan yang berlaku.
Program Studi Magister Ilmu Kehutanan memberi manfaat untuk pengembangan keilmuan yang dapat membantu penyelesaian problematika pengelolaan hutan di Indonesia, membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat dan sumber daya manusia kehutanan.