Untuk mencapai capaian pembelajaran berbasis kompetensi, mahasiswa Magister Ilmu Kehutanan harus menempuh mata kuliah wajib berjumlah 28 SKS dan mata kuliah minat minimum berjumlah 12 SKS, sehingga total jumlah SKS yang ditempuh adalah 40 SKS.
- Mata kuliah wajib adalah mata kuliah kompetensi utama yang menjadi ciri khas Magister Ilmu Kehutanan yang telah disesuaikan dengan visi dan misi Fakultas dan Universitas, sehingga menjadi kompetensi pokok lulusan Magister Ilmu Kehutanan.
- Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah kompetensi khusus sebagai kekhusussan minat dalam rangka pendukung penelitian dan penulisan tesis, yang ditetapkan berdasarkan arahan dari Dosen Pembimbing Akademik dan Tesis (DPAT).
Dibawah ini adalah perincian struktur mata kuliah yang dikelompokkan berdasarkan kompetensi Magister Ilmu Kehutanan.
- Mata kuliah wajib (28 SKS) sebagai penjabaran Kompetensi Umum
a) Keahlian Umum
b) Ketrampilan Penelitian
c) Soft Skill (Bahasa Inggris)
d) Keahlian Kehutanan Tropika
e) Tesis
– Problema Khusus, penyusunan proposal
– Seminar (Kelas atau Seminar Nasional)
– Penelitian dan penyusunan Tesis
2. Mata Kuliah Pilihan Minat, sebagai penjabaran Kompetensi pendukung dan Kompetensi
lainnya. Mata kuliah pilihan minat ini disesuaikan dengan keinginan mahasiswa dalam pemenuhan
kompetensinya. Pilihan minat akan sangat tergantung juga dengan tema penelitian yang akan
dilaksanakan.
Perincian susunan dan struktur mata kuliah, kode, jumlah SKS, semester dan kompetensi yang ingin dipenuhi dapat dilihat dalam Peta Kurikulum.
Peta kurikulum ini berisikan matriks kaitan Struktur kurikulum yaitu susunan mata kuliah terhadap capaian pembelajaran yang berbasis kompetensi. Masing-masing mata kuliah dipetakan berdasarkan Kompetensi utama, kompetensi pendukung dan kompetensi lainnya. Selain itu mata kuliah juga dipetakan berdasarkan 3 elemen dasar kompetensi.
Peta Kurikulum Prodi Magister Ilmu Kehutanan