Berdasarkan Pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan nomor 4181/UN1.P.I/DIR-PP/PJ/2018 tanggal 21 Mei 2018 tentang pendaftaran ulang mahasiswa Pascasarjana angkatan 2017 dan sebelumnya yaitu:
- Mahasiswa angkatan 2017 dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada semester gasal TA 2018/2019 serta mahasiswa yang belum lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan.
- Pembayaran dimulai tanggal 2 – 31 Juli 2018 melalui bank yang bermitra dengan UGM yaitu BNI, BPD DIY, CIMB Niaga, Bank Syariah Mandiri, BRI, BTN, Bank Mandiri.
- Mahasiswa yang terputus masa studinya karena cuti atau tidak aktif, maka untuk pengaktifan di semester gasal TA 2018/2019 , mahasiswa harus mendapat ijin aktif kembali dari Dekan Fakultas beserta kewajiban besaran biaya pendidikan yang harus dibayarkan yang diajukan di Universitas paling lambat tanggal 25 Juni 2018.
- Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 31 Juli 2018 tidak/belum melakukan pendaftaran ulang dianggap tidak aktif, maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas akademik yang tersedia pada periode semester gasal TA 2018/2019.
- Surat permohonan cuti akademik diajukan melalui Dekan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 10 Agustus 2018.
- Mahasiswa perpanjangan Studi, mahasiswa yang telah habis masa studinya, untuk melanjutkan studi di semester gasal TA 2018/2019, harus mendapatkan ijin perpanjangan studi dari Dekan,besaran biaya yang wajib dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku di Fakultas. Surat perpanjangan studi paling lambat disampaikan ke Universitas tanggal 25 Juni 2018 .
- Surat resmi bisa di download melalui laman :http://psik.fkt.ugm.ac.id/s2/download.html