Berdasarkan Pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan nomor 3454/UN1-P.I/PJ/Dir-PP/2017 tanggal 2 Mei 2017 tentang pendaftaran ulang mahasiswa angkatan 2016 ke bawah yaitu:
- Mahasiswa angkatan 2016 dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada semester ganjil TA 2017/2018 serta mahasiswa yang belum lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan.
- Pembayaran dimulai tanggal 30 Juni 2017 s.d 31 Juli 2017 melalui bank yang bermitra dengan UGM yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, Bank Syariah Mandiri.
- Mahasiswa yang terputus masa studinya karena cuti atau tidak aktif, maka untuk pengaktifan di semester gasal TA 2017/2018 , mahasiswa harus mendapat ijin aktif kembali dari Dekan Fakultsas beserta kewajiaban besaran biaya pendidikan yang harus dibayarkan yang diajukan di Universitas paling lambat tanggal 21 Juni 2017.
- Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 31 Juli 2017 tidak/belum melakukan pendaftaran ulang dianggap tidak aktif, maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas akademik yang tersedia pada periode semester ganjil TA 2017/2018.
- Surat permohonan cuti akademik diajukan melalui Dekan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 8 Agustus 2017
- Mahasiswa perpanjangan Studi, mahasiswa yang telah habis masa studinya, untuk melanjutkan studi di semester ganjil TA 2017/2018, harus mendapatkan ijin perpanjangan studi dari Dekan, penentuan biaya yang wajib dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlakudi Fakultas.
- Surat resmi bisa di download melalui laman :https://akademik.ugm.ac.id/2017/?pdf-file=pengumuman-heregistrasi-semester-gasal-t-a-20172018-mahasiswa-program-diploma-sarjana-profesi-dan-pascasarjana