Berdasarkan Pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan nomor 5584/UN1-P.I/DIR-PP/2016 tanggal 22 November 2016 tentang pendaftaran ulang mahasiswa angkatan 2016 ke bawah yaitu:
- Mahasiswa angkatan 2016 dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada semester genap TA 2016/2017 serta mahasiswa yang belum lulus yudisium sampai dengan tanggal 30 Januari 2017 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan.
- Pembayaran dimulai tanggal 3 Januari s.d 20 Januari 2017 melalui bank yang bermitra dengan UGM yaitu BNI, Bank Mandiri, BRI, BTN, Bank Syariah Mandiri.
- Mahasiswa yang terputus masa studinya untuk menentukan biaya yang wajib dibayarkan, mahasiswa harus melakukan konfirmasi ke Direktorat Keuanga, Kantor Pusat UGM dengan menunjukkan kartu mahasiswa dan surat pengaktifan dari Dekan yang diajukan ke Universitas paling lambat tanggal 20 Desember 2016.
- Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 20 januari 2017 tidak/belum melakukan pendaftaran ulang, maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas akademik yang tersedia pada periode semester genap TA 2016/2017.
- Surat permohonan cuti akademik, aktif kembal, dan perpanjangan masa studi diajukan melalui Dekan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 30 Desember 2016