Berdasarkan Pengumuman dari Wakil Rektor Bidang Pendidikan, Pengajaran dan Kemahasiswaan nomor 833/UN1-P.I/PJ/Dir-PP/PJ/2017 tanggal 24 November 2017 tentang pendaftaran ulang mahasiswa Pascasarjana angkatan 2017 dan sebelumnya yaitu:
- Mahasiswa angkatan 2017 dan angkatan sebelumnya yang akan melanjutkan studi pada semester genap TA 2017/2018 serta mahasiswa yang belum lulus yudisium sampai dengan tanggal 31 Januari 2018 wajib melakukan pendaftaran ulang dengan cara melunasi biaya pendidikan.
- Pembayaran dimulai tanggal 2 – 31 Januari 2018 melalui bank yang bermitra dengan UGM yaitu BNI, BPD DIY, CIMB Niaga, Bank Syariah Mandiri, BRI, BTN, Bank Mandiri.
- Mahasiswa yang terputus masa studinya karena cuti atau tidak aktif, maka untuk pengaktifan di semester genap TA 2017/2018 , mahasiswa harus mendapat ijin aktif kembali dari Dekan Fakultsas beserta kewajiaban besaran biaya pendidikan yang harus dibayarkan yang diajukan di Universitas paling lambat tanggal 19 Desember 2017.
- Mahasiswa yang sampai dengan tanggal 31 Januari 2018 tidak/belum melakukan pendaftaran ulang dianggap tidak aktif, maka tidak diperbolehkan mengikuti kegiatan akademik dan menggunakan fasilitas akademik yang tersedia pada periode semester genap TA 2017/2018.
- Surat permohonan cuti akademik diajukan melalui Dekan kepada Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kemahasiswaan paling lambat tanggal 9 Februari 2018.
- Mahasiswa perpanjangan Studi, mahasiswa yang telah habis masa studinya, untuk melanjutkan studi di semester genap TA 2017/2018, harus mendapatkan ijin perpanjangan studi dari Dekan, penentuan biaya yang wajib dibayarkan akan disesuaikan dengan ketentuan yang berlakudi Fakultas.
- Surat resmi bisa di download melalui laman :https://akademik.ugm.ac.id/2017/?pdf-file=pengumuman-heregistrasi-semester-genap-t-a-20172018-mahasiswa-program-diploma-sarjana-profesi-dan-pascasarjana