Akreditasi adalah proses penilaian secara komprehensif terhadap kelayakan dan kinerja satuan dan/atau program pendidikan, yang dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas publik. Dalam hal ini akreditasi memiliki makna proses pendidikan. Di samping itu, akreditasi merupakan komponen yang harus dipenuhi sebagai salah satu Program Studi yang ada di Perguruan Tinggi dan merupakan alat regulasi agar Program Studi mengetahui kekuatan dan kelemahan serta upaya untuk dapat meningkatkan kekuatan dan memperbaiki kelemahannya. Hasil penilaian dalam akreditasi berbentuk sertifikasi formal terhadap kondisi suatu Program Studi yang telah memenuhi standar layanan tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Setelah Program Studi S2 Ilmu Kehutanan mengirimkan Borang IIIA, Borang IIB dan Evaluasi Diri ke BAN PT, maka dilaksanakanlah Asesmen Lapangan dengan menugaskan Prof. Dr. Ir. Restu M, M.T. dan Prof. Dr. Ir. Imam Wahyudi, M.S. pada tanggal 12 s.d 14 Maret 2015. Hal ini sesuai dengan surat tugas yang dikeluarkan BAN PT No. 1478/BAN-PT/AK/AL/2015.
Setelah dilaksanakan asesmen oleh Asesor BAN-PT tersebut, Program S2 Ilmu Kehutanan FKT UGM menerima hasil akreditasi dan saran-saran untuk kemajuan Program Studi. Dari hasil tersebut, Program Studi S2 Ilmu Kehutanan berdasarkan SK No 140/SK/BAN-PT/Akred/M/IV/2015 mendapatkan Peringkat A.